Bangkalan – Program pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bangkalan yang sempat menuai keluhan dari sejumlah pihak akhirnya mendapat klarifikasi resmi. Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Dandim 0829/Bangkalan selaku Kepala Pelaksana Kegiatan (Kalakgiat) Fisik pembangunan gerai dan gudang KDMP di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Kalakgiat yang juga menjabat sebagai Dandim 0829/Bangkalan menegaskan, selama proses pelaksanaan pembangunan gerai KDMP tidak pernah terjadi penolakan dari pihak manapun, termasuk dari kepala desa setempat.
“KDMP ini merupakan program strategis nasional yang dibangun untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Saya selalu berkoordinasi dengan para kepala desa agar program ini dapat diterima dan berjalan dengan baik, ” ujarnya, Sabtu (31/01/2026).
Ia juga membantah adanya penolakan maupun kejanggalan dalam proses pembangunan gerai KDMP di Kabupaten Bangkalan. Menurutnya, sebelum pembangunan dimulai, seluruh tahapan telah dikoordinasikan dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
“Pembangunan gerai KDMP ini bersifat swakelola dengan melibatkan partisipasi masyarakat lokal, mulai dari kepala desa, tokoh masyarakat, hingga unsur lainnya yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan ekonomi desa, ” jelasnya.
Lebih lanjut, Letkol Inf Nanang Fahrur Rozi menyampaikan bahwa program KDMP diharapkan dapat menjadi penggerak penguatan ekonomi desa di Kabupaten Bangkalan. Setelah pembangunan gerai dan gudang selesai, seluruh fasilitas tersebut akan diserahkan sebagai aset desa untuk dikelola secara mandiri.
“Harapannya, pengelolaan KDMP mampu memutar roda perekonomian desa secara berkelanjutan, memenuhi kebutuhan masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan warga, ” pungkasnya.
