Skandal Dana Hibah SMK Jatim, Tersangka Baru Terungkap, Negara Rugi Rp78 Miliar

    Skandal Dana Hibah SMK Jatim, Tersangka Baru Terungkap, Negara Rugi Rp78 Miliar

    SURABAYA - Penyelidikan mendalam terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan belanja hibah, barang, dan jasa untuk 44 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2017, kini memasuki fase krusial. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, setelah melakukan penelusuran intensif sejak Maret 2025, secara resmi mengumumkan penetapan satu tersangka baru dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp78 miliar ini.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H., memaparkan bahwa proses penyidikan ini berlandaskan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-334/M.5/Fd.2/03/2025, yang kemudian diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor Print-2684/M.5/Fd.2/12/2025. Melalui dua landasan hukum ini, tim penyidik telah memeriksa kurang lebih 89 saksi, melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi strategis, serta berhasil mengamankan dokumen-dokumen penting yang kini berfungsi sebagai alat bukti utama.

    Sebelumnya, telah ditetapkan tiga tersangka lain yang diduga kuat sebagai otak di balik permainan proyek hibah ini. Mereka adalah SR (Syaiful Rahman) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu, H (Hudiyono), dan JT (Jimmy Tanaya). Ketiga individu ini diduga berperan sentral dalam mengatur aliran pekerjaan serta menentukan pihak rekanan yang akan menggarap proyek hibah sarana dan prasarana.

    Dalam konstruksi perkara yang berhasil diurai oleh penyidik, terindikasi adanya rekayasa terstruktur dalam proses penunjukan penyedia barang dan jasa. Syaiful Rahman, atas perannya, diketahui telah mempertemukan Hudiyono dengan Jimmy Tanaya, seraya menyampaikan bahwa seluruh paket hibah akan dialokasikan kepada Jimmy Tanaya selaku pihak yang ditunjuk untuk mengelola pekerjaan tersebut. Pertemuan-pertemuan ini dilaporkan berlangsung baik di luar kantor maupun di lingkungan internal Dinas Pendidikan.

    Selanjutnya, Jimmy Tanaya dilaporkan mengikuti proses lelang dengan mengerahkan sejumlah perusahaan yang diduga terafiliasi dengannya. Salah satu perusahaan yang turut serta adalah PT Multi Centra Alkesindo, yang saat itu dipimpin oleh Heri Budianto. Perusahaan inilah yang akhirnya keluar sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak mencapai Rp11, 87 miliar. Tim penyidik berhasil mengungkap bahwa pemenang lelang memiliki hubungan kekeluargaan dan afiliasi yang erat dengan JT, bahkan praktik peminjaman perusahaan untuk memuluskan kemenangan dalam proyek ini turut menjadi temuan.

    Kajati Jatim Agus Sahat ST, S.H., M.H., juga menyoroti adanya kejanggalan signifikan pada laporan pertanggungjawaban yang diajukan. Dokumen-dokumen tersebut dibuat seolah-olah seluruh pekerjaan telah rampung sesuai dengan tahun anggaran 2017. Namun, fakta di lapangan yang terungkap melalui penyidikan justru berbeda; pengiriman barang ke sekolah-sekolah penerima hibah baru tuntas pada tahun 2018, sebuah keterlambatan yang jauh melampaui batas pelaksanaan yang seharusnya dan tidak sesuai dengan dokumen resmi.

    Keterlambatan penyelesaian proyek ini menjadi salah satu indikator kuat adanya manipulasi dalam laporan pertanggungjawaban, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp78 miliar. Angka kerugian tersebut merupakan akumulasi dari tiga tahap penyaluran hibah yang disalurkan kepada 44 SMK swasta.

    Berdasarkan penguatan alat bukti yang terkumpul, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara resmi menetapkan Heri Budianto, Direktur PT Multi Centra Alkesindo, sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Ia diduga kuat terlibat dalam praktik peminjaman perusahaan serta menjadi bagian integral dari skema pengondisian pengadaan yang merugikan keuangan negara secara masif.

    Pihak penyidik menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka tambahan apabila bukti-bukti baru yang memberatkan kembali ditemukan. (PERS)

    korupsi jatim kejaksaan dana hibah smk pidana penegakan hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kejati Jatim Sita Rp47,28 Miliar dan 421.046...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Korupsi Dana Pihak Ketiga Desa Entalsewu, 5 Tersangka Baru Ditahan Kejari Sidoarjo
    Perhutani Banyuwangi Barat Sambut Baik PMII Banyuwangi yang Berkomitmen Menjaga Kelestarian Hutan
    Prof. Mia Amiati: Mengenal Lebih Jauh Ikan Marlin
    Prof. Mia Amiati: Mie Kocok, Cita Rasa Istimewa dari Kota Bandung
    Kejari Sampang Ungkap Dugaan Korupsi Rp7,6 Miliar Proyek Disdik

    Ikuti Kami