Kejati Jatim Sita Rp47,28 Miliar dan 421.046 Dolar AS Terkait Korupsi PT DABN

    Kejati Jatim Sita Rp47,28 Miliar dan 421.046 Dolar AS Terkait Korupsi PT DABN

    SURABAYA - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil mengamankan aset fantastis senilai Rp47, 28 miliar dan 421.046 dolar Amerika Serikat. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari penyidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN), sebuah kasus yang membentang dari tahun 2017 hingga 2025.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat, pada Selasa (9/12) di Surabaya, mengungkapkan bahwa korupsi ini terkait erat dengan pengelolaan kegiatan jasa pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo. Ia menambahkan, “Total penyitaan mencapai Rp47.286.120.399 dan 421.046 dolar AS. Seluruh aset tersebut kami amankan dalam rangka penyidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).”

    Agus Sahat menjelaskan lebih lanjut bagaimana uang sitaan tersebut berhasil dikumpulkan. Kejati Jatim proaktif melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 13 rekening perbankan milik PT DABN yang tersebar di lima bank nasional. Uang tunai yang berhasil diamankan dari rekening PT DABN di lima bank tersebut mencapai Rp33.968.120.399, 31 dan 8.046, 95 dolar AS. Selain itu, enam deposito di BRI dan Bank Jatim senilai Rp13, 3 miliar serta 413.000 dolar AS turut disita.

    Tak hanya itu, Kejati Jatim juga mengambil langkah strategis untuk mengamankan aset pengelolaan PT DABN. Hal ini dilakukan melalui rapat koordinasi intensif dengan Biro Perekonomian Pemprov Jatim, KSOP Probolinggo, PT Petrogas Jatim Utama (PJU), dan PT DABN sendiri. Hasilnya dituangkan dalam Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga yang ditandatangani pada 22 September 2025.

    Dalam proses penyidikan yang berjalan, tim penyidik telah mewawancarai sebanyak 25 saksi. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat penting di lingkungan Pemprov Jatim, jajaran pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perwakilan dari pihak swasta yang terkait. Tak ketinggalan, dua pakar hukum pidana dan keuangan negara juga dimintai keterangan untuk memperkuat analisis kasus ini, termasuk pejabat Pemprov Jatim yang memiliki tupoksi di bidang BUMD dalam lingkup Perekonomian Pemprov Jatim.

    Saat ini, Kejati Jatim masih menanti laporan resmi dari BPKP terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Hasil ini akan menjadi dasar krusial untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Kami pastikan penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan berkomitmen penuh untuk penyelamatan keuangan negara, ” tegas Agus Sahat, menunjukkan dedikasi penuh dalam memberantas korupsi.

    Perlu diingat, sebelum langkah penyitaan ini, Kejati Jawa Timur telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda yang terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT DABN terkait pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo selama periode 2017 hingga 2025. (PERS

    korupsi kejati jatim probolinggo keuangan negara penyitaan aset jasa kepelabuhanan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Korem 084/Bhaskara Jaya adakan Evaluasi

    Artikel Berikutnya

    Danrem 084/BJ Cek Langsung Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mas Dhito Berharap 2027 Bandara Dhoho Kediri Jadi Embarkasi Haji
    Korupsi Dana Pihak Ketiga Desa Entalsewu, 5 Tersangka Baru Ditahan Kejari Sidoarjo
    Perhutani Banyuwangi Barat Sambut Baik PMII Banyuwangi yang Berkomitmen Menjaga Kelestarian Hutan
    Prof. Mia Amiati: Mengenal Lebih Jauh Ikan Marlin
    Prof. Mia Amiati: Mie Kocok, Cita Rasa Istimewa dari Kota Bandung

    Ikuti Kami