Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

    Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

    SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali mengembangkan kasus produksi minyak goreng sawit merk MinyaKita yang tidak sesuai takaran. 

    Dari hasil pengungkapan di lokasi kedua, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan satu tersangka baru berinisial WF (41).

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di pergudangan kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (19/4/2026) malam.

    “Pada saat pengecekan, petugas menemukan minyak goreng merk MinyaKita yang telah dikemas dalam karton, masing-masing berisi empat jerigen ukuran 5 liter. Total terdapat sekitar 1.000 karton yang siap dikirim atau dijual, ” jelas Kombes Roy, Selasa (21/4/26).

    Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh penyidik bersama UPT Perlindungan Konsumen, ditemukan ketidaksesuaian isi. 

    Minyak goreng dalam jerigen berlabel 5 liter tersebut ternyata hanya berisi rata-rata 4, 69 hingga 4, 7 liter.

    “Bahkan dari mesin produksi sudah di-setting, minyak yang dimasukkan hanya sekitar 4, 3 kilogram atau setara 4, 7 liter. Artinya, isi bersih tidak sesuai dengan yang tertera pada label, ” ungkap Kombes Pol Roy. 

    Produk tersebut dijual dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp.314.000 per karton atau Rp15.700 per liter untuk kemasan 5 liter. 

    "Namun, karena isi dikurangi, selisih tersebut menjadi keuntungan bagi pelaku, " kata Kombes Roy.

    Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim, praktik curang ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dengan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp.30 juta hingga Rp.50 juta setiap bulan. 

    Dalam pengungkapan ini, Polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1.000 karton minyak goreng siap edar, tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, hingga dokumen distribusi.

    Atas perbuatannya, tersangka WF dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

    Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk yang tidak sesuai standar serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa kepada Satgas Pangan. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal,...

    Artikel Berikutnya

    Pansus BUMD DPRD Jatim Diduga Tutup Mata,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Babinsa Koramil 0804/06 Maospati Sosialisasikan Rekrutmen Bintara Dan Cata TNI-AD 2026 Gelombang II
    Kodim 0815/Mojokerto Siapkan Santri Jadi Prajurit, Bangun Sarana Garjas B di Ponpes Darul Hikam
    Kunjungan Danrem 084/BJ di Sukodono, Hangatkan Kebersamaan dan Kuatkan Semangat Kampung Pancasila
    Pansus BUMD DPRD Jatim Diduga Tutup Mata, Oknum Komisaris Independen Bank Jatim Kembali Masuk Timsel Meski Rekam Jejak Gagal
    Sasaran Pondok Pesantren, Anggota Koramil 0804/08 Barat Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD Perkuat Pertahanan Nasional 

    Ikuti Kami